Minggu, 02 Juli 2017

Apakah itu aswaja?


Sejarah Aswaja
Sebenarnya sistem pemahaman Islam menurut Ahlussunnah wal Jama’ah hanya merupakan kelangsungan desain yang dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur-rasyidin. Namun sistem ini kemudian menonjol setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah pada abad ke II H. Seorang Ulama’ besar bernama Al-Imam Al-Bashry dari golongan At-Tabi’in di Bashrah mempunyai sebuah majlis ta’lim, tempat mengembangkan dan memancarkan ilmu Islam. Beliau wafat tahun 110 H. Diantara murid beliau, bernama Washil bin Atha’. Ia adalah salah seorang murid yang pandai dan fasih dalam bahasa Arab.
Pada suatu ketika timbul masalah antara guru dan murid, tentang seorang mu’min yang melakukan dosa besar. Pertanyaan yang diajukannya, apakah dia masih tetap mu’min atau tidak? Jawaban Al-Imam Hasan Al-Bashry, “Dia tetap mu’min selama ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi dia fasik dengan perbuatan maksiatnya.”
Keterangan ini berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits karena Al-Imam Hasan Al-Bashry mempergunakan dalil akal tetapi lebih mengutamakan dalil Qur’an dan Hadits. Dalil yang dimaksud, sebagai berikut; pertama, dalam surat An-Nisa’: 48;

اِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُاَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُمَادُوْنَ ذلِكَ ِلمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِافْتَرَى اِثْمًاعَظِيْمًا (النساء : 48.
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa seseorang yang berbuat syirik, tetapi Allah mengampuni dosa selian itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang mempersekutukan Tuhan ia telah membuat dosa yang sangat besar.”

Kedua, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ اَبِى ذَرٍ رَضِىَاللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتِانِى اتٍ مِنْ رَبىِ فَأَخْبَرَنِى اَنَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ اُمَّتِى لاَيُشْرِكُ بِاللهِ دَخَلَ اْلجَنَّةَ. قُلْتُ: وَاِنْ زَنىَ وَاِنْ شَرَقَ. قَالَ وَاِنْ زَنىَ وَاِنْ سَرَقَ رواه البخارى ومسلم.
“Dari shahabat Abu Dzarrin berkata; Rasulullah SAW bersabda: Datang kepadaku pesuruh Allah menyampaikan kepadamu. Barang siapa yang mati dari umatku sedang ia tidak mempersekutukan Allah maka ia akan masuk surga, lalu saya (Abu Dzarrin) berkata; walaupun ia pernah berzina dan mencuri ? berkata (Rasul) : meskipun ia telah berzina dan mencuri.” (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).

فَيَقُوْلُ وَعِزَّتِى وَجَللاَ لِى وَكِبْرِيَانِى وَعَظَمَتِى لأَُخْرِجَنَّ مِنْهَا مَنْ قَالَ لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُ. رواه البخارى.
“Allah berfirman: Demi kegagahanku dan kebesaranku dan demi ketinggian serta keagunganku, benar akan aku keluarkan dari neraka orang yang mengucapkan; Tiada Tuhan selain Allah.”

Tetapi, jawaban gurunya tersebut, ditanggapi berbeda oleh muridnya, Washil bin Atha’. Menurut Washil, orang mu’min yang melakukan dosa besar itu sudah bukan mu’min lagi. Sebab menurut  pandangannya, “bagaimana mungkin, seorang mu’min melakukan dosa besar? Jika melakukan dosa besar, berarti iman yang ada padanya itu iman dusta.”
Kemudian, dalam perkembangan berikutnya, sang murid tersebut dikucilkan oleh gurunya. Hingga ke pojok masjid dan dipisah dari jama’ahnya. Karena peristiwa demikian itu Washil disebut mu’tazilah, yakni orang yang diasingkan. Adapun beberapa teman yang bergabung bersama Washil bin Atha’, antara lain bernama Amr bin Ubaid.
Selanjutnya, mereka memproklamirkan kelompoknya dengan sebutan Mu’tazilah. Kelompok ini, ternyata dalam cara berfikirnya, juga dipengaruhi oleh ilmu dan falsafat Yunani. Sehingga, terkadang mereka terlalu berani menafsirkan Al-Qur’an sejalan dengan akalnya. Kelompok semacam ini, dalam sejarahnya terpecah menjadi golongan-golongan yang tidak terhitung karena tiap-tiap mereka mempunyai pandangan sendiri-sendiri. Bahkan, diantara mereka ada yang terlalu ekstrim, berani menolak Al-Qur’an dan Assunnah, bila bertentangan dengan pertimabangan akalnya.
Semenjak itulah maka para ulama’ yang mengutamakan dalil al-Qur’an dan Hadits namun tetap menghargai akal pikiran mulai memasyarakatkan cara dan sistem mereka di dalam memahami agama. Kelompok ini kemudian disebut kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah. Sebenarnya pola pemikiran model terakhir ini hanya merupakan kelangsungan dari sistem pemahaman agama yang telah berlaku semenjak Rasulullah SAW dan para shahabatnya.

Empat Sumber Hukum Dalam Aswaja
Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya sebagai berikut;
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47 :

ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (Al-Baqarah; 2)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلكفِرُوْنَ
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir”.

Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah, lalu;

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ الظّلِمُوْنَ
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dhalim”.
Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْن َ
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik”.
Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadat dan larangan-larangan Allah.

Al-Hadits/Sunnah
Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44 dan al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut;

وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl : 44)

وَمَاءَاتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهَوْاوَاتَّقُوْااللهَ, اِنَّ اللهَ شَدِيْدُاْلعِقَابِ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”. (Al-Hasyr: 7)
Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an dalam menentukan hukum.
Al-Ijma’
Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
Kemudian ijma’ ada 2 macam :
1. Ijma’ Bayani (الاجماع البياني ) ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
2. Ijma’ Sukuti (الاجماع السكوتي) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu.
Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan menta’ati.
Karena para Ulama’ Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum (اولىالامر منكم  ) Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat : 59

ياأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاأَطِيْعُوْااللهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu”.
Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma’ apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar r.a jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam. Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma’ sebagai sumber hokum, seperti disebut dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466.

اِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ اُمَّتىِ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ, وَيَدُاللهِ مَعَ اْلَجَماعَةِ
“Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak.

Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431:

اِنَّ اُمَّتىِ لاَتَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ فَاءِذَارَأَيْتُمُ اخْتِلاَ فًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِاْ لأَعْظَمِ.
 “Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak”.
Al-Qiyas
Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa (قا س  ). Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far’u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok.
Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syareat Islam. Dalam Al-Qur’an Allah S.WT. berfirman :

فَاعْتَبِرُوْا يأُوْلِى اْلأَيْصَارِ
“Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (Al-Hasyr : 2)

عَنْ مُعَاذٍ قَالَ : لَمَا بَعَثَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم اِلىَ اْليَمَنِى قَالَ: كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عَرَضَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ اَقْضِى بِكَتَابِ اللهِ قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ, قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فىِ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ اَجْتَهِدُ بِرَأْيِى وَلاَ الُوْ قَالَ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ اْلحَمْدُ للهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يَرْضَاهُ رَسُوْلُ اللهِ. رواه أحمد وابو داود والترمذى.
“Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai-Nya.

Kemudian Al-Imam Syafi’i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah S.W.T dalam Al-Qur’an :
ياأَيُّهَااَّلذِيْنَ ءَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاا لصَّيْدَوَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَاعَدْلٍ مِنْكُمْ
 “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu”. (Al-Maidah: 95).

Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah mempergunakan Ijma’ dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Posted in: Materi


Kh said aqil siroj dan suri tauladannya


8 suri tauladan dari Kh.said aqil siroj selaku ketum PBNU indonesia.

banyak hal yang harus bisa kita amalkan. Antara lain;
1) Kealimannya yang telah diakui seorang Gus Dur sekalipun
2) Rasa cintanya terhadap tanah air tidak hanya tunjukkan lewat orasi ilmiah dimana mana, namun dari kegemarannya memakai BATIK dan Kopiah Hitam
3) Kebesaran namanya tidak membuatnya lupa pada jatidirinya sebagai seorang santri yang selalu elegan memakai sarung dan baju koko.
4) Sebagai pemimpin ormas Islam terbesar di dunia, ia tidak canggung menerima semua golongan tanpa memandang SARA
5) Sebagai tokoh yang diakui dunia dan masuk 20 besar tokoh berpengaruh di dunia, ia selalu menekankan pentingnya arti nasionalisme dan politik kebangsaan
6) Sebagai Kepala Keluarga dari empat orang anak dan enam orang cucu, dan pengasuh dua pondok pesantren besar, ia terus menyapa umatnya di daerah, meskipun tidak semuanya bisa didatangi
7) Ini yang paling penting, meskipun usianya tidak lagi muda, tidak nampak kesan capai di wajahnya dengan mobilitas yang sangat tinggi.
8) Ini juga sangat penting, Kyai Said tipe kyai yang selalu mengalah meskipun sering dipojokkan, dan ia bukan seorang pendendam.


Kamus NU

Kamus NU (Nahdlotul ulama/kebangkitan ulama.

Mau tau istilah apa saja yang ada pada organisasi keagamaan NU? Berikut kami paparkan semoga bermanfaat untuk semua.

PBNU ( Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat pusat, berkantor di Ibu kota Negara.

PWNU ( Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat provinsi berkantor di Ibu kota Provinsi.

PCNU ( Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Kabupaten / Kota, berkantor di daerah Kabupaten atau Kota Madya (Kodya).

PCINU ( Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama ) untuk luar negeri, berkantor di Ibu kota Negara dimana di negara itu sudah dibentuk kepengurusan NU.

MWCNU ( Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat kecamatan.

PRNU ( Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Desa.

PARNU ( Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Dukuhan / Lingkungan.

A’wan: Bagian dari syuriah yang bertugas membantu tugas rais, yang terdiri atas sejumlah ulama terpandang. A’wan adalah bentuk jamak dari ‘awn yang secara bahasa berarti bantuan.

Hadhratusy Syaikh: Sebutan kepada seorang ulama sebagai pengakuan atas keluasan ilmunya, kemuliaan akhlaqnya, dan keistiqamahannya dalam berdakwah. Istilah Hadhratusy Syaikh di NU merujuk kepada K.H Hasyim Asy’ari, pendiri NU.

Jam’iyyah: Perkumpulan yang memiliki ikatan dan aturan baku (organisasi). Berbeda dari jama’ah yang merupakan perkumpulan yang bersifat lepas dan cair. Keduanya berakar dari kata jama’a (berkumpul). Selain Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah induk, ada beberapa badan otonom NU yang juga memakai nama jam’iyyah, seperti Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdhiyyah ( JATMAN) yang menaungi para pengikut thariqat yang mu’tabar; dan Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffazh (JQH) yang mengurus pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan tradisi penghafalan dan seni membaca Al-Qur’an.

Katib: Penulis atau juru catat, berasal dari kata ‘kataba’ (menulis). Dalam NU, istilah katib hanya diperuntukkan bagi sekretaris syuriah. Sementara itu, dalam tanfidziah digunakan istilah sekretaris.

Khittah: Visi dasar organisasi NU yang dirumuskan pada awal pendiriannya pada tahun 1926, yakni sebagai organisasi sosial keagamaan yang berjuang di ranah dakwah, sosial, dan pendidikan. Kata khiththah berasal dari kata ‘khaththa (menggaris).

Lajnah: Panitia, komisi, lembaga, atau komite yang secara struktural bertanggung jawab kepada NU. Berasal dari kata ‘lajanah’ yang berarti mengaduk, merekatkan. Ada beberapa lajnah dalam NU, yaitu: Lajnah Falakiyyah, bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan bidang ilmu falak (astronomi); Lajnah Bahtsul Masa’il (LBM), bertugas membahas, mengkaji, dan memutuskan berbagai masalah keagamaan, dengan bersandar pada pandangan ulama dan kitab yang mu’tabar; Lajnah At-Ta’lif wan Nasyr, menangani penerbitan karya dan fatwa ulama NU, kegiatan muktamar, dan lain-lain; dan Lajnah Awqaf, yang menangani harta wakaf baik dari anggota maupun simpatisan NU. Selain lajnah, ada juga lembaga, seperti Lakpesdam, LP Ma’arif dan Lesbumi, dan badan otonom, seperti Anshor, Fatayat, Muslimat, IPNU, dan IPPNU, yang secara struktural lebih mandiri.

(Al-)Muhafazhah ‘alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah: Prinsip dasar ulama NU yang bermakna, “Berpegang teguh pada pendapat terdahulu yang baik, seraya mengambil pendapat yang baru yang jauh lebih baik”. Dengan dasar kaidah itu, NU mempertahankan tradisi salafiyyahnya, namun tidak alergi terhadap pendapat dan interpretasi keagamaan modern yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama salaf.

Mustasyar: Dewan penasihat syuriah yang terdiri atas ulama sepuh NU, seperti K.H M. Zen Syukri, K.H Idris Marzuki Lirboyo, dan Tuan Guru Badruddin Turmudzi. Mustasyar berasal dari kata ‘istasyara’ yang berarti meminta petunjuk.

Qanun Asasi: Garis-garis dasar ideologi NU yang disusun oleh Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ ari. Intinya, jam’iyyah NU berpegang kepada madzhab Asy’ariyah (pengikut Syaikh Abul Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari) dan Maturidiyyah (pengikut Abu Manshur Muhammad bin Muhammad Al-Maturidi) dalam beraqidah; pendapat ulama madzhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali dalam berfiqih; dan pendapat Imam Junaid Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali dalam bertasawuf.

Kata kata presiden ir. sukarno

Apakah kamu tau siapa pendiri bangsa ini..?
Apakah kamu tau sejarah bangsa ini berdiri?
Apakah kamu tau mengapa indonesia bisa bersatu?
Apakah kamu tau mengapa indonesia bukan negara islam? Tapi masyarakat mayoritas islam?
Apakah kamu tau betapa nyawa melayang, harta dikorbankan, keluarga dipisahkan,perasaan pribadi tak dipedulikan, beratus ratus tahun.hanya untuk mempersatukan bangsa ini. Dari mengusir penjajah?
Salah satu pendiri bangsa ini adalah ir.soekarno presiden ri ke 1. Beliau mendiskusikan untuk membentuk negara ini bersama para ulama, pendeta, umat hindu, budha, untuk mempersatukan indonesia. Dan merebut indonesia Dari tangan penjajah. Kalau saja negara ini menjadi negara kristen, tentu masyarakat islam tidak mau, kalaupun dibentuk negara islam, masyarakat hindu di bali, kristen di papua ambon,maluku,sulawesi,kalimantan,pun ,ereka juga tak mau bersatu, maka dibentuklah pancasila. Yang atas hasil ijtihad para ulama, dan pemuka agama, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik anak cucu indonesia kelak. Untuk persatuan NKRI. oleh karena itu jangan sekali kali merasa paling benar, ingin membentuk negara islam,kristen,hindu,budha, karena semua itu hanya nafsu jabatan segelintir orang semata. Yg mengatasnamakan agama sebagai kedoknya. Tetapi bersatulah dalam indonesia yang indah ini, sudah cukup harta,darah,para leluhur kita yang sudah jadi korban, jangan sampai kemudia bubar kembali.
Berikut salah satu kata kata presiden ir.soekarno.

Bung karno mengatakan,
Kalau kamu mw jadi orang hindu, jangan jadi orang india,
Kalau kamu mau jadi orang islam jangan jadi orang arab,
Kalau kamu mw jadi orang kristen jangan jadi orang yahudi. Tetapi.
Tetaplah jadi orang indonesia yang kaya raya ini,

Ajaran sunan kalijaga

10 AJARAN KANJENG Sunan Kalijaga untuk umat muslim indonesia:(jangan lupakan jasa dan sejarah para walisongo)

1. Urip Iku Urup
(Hidup itu Nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain disekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik)

2. Memayu Hayuning Bawono, Ambrasto dur Hangkoro
(Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak).

3. Suro Diro Joyo Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti
(segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dgn sikap bijak, lembut hati dan sabar)

4. Ngluruk Tanpo Bolo, Menang Tanpo Ngasorake, Sekti Tanpo Aji-Aji, Sugih Tanpa Bondho


(Berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuatan; Kaya tanpa didasari kebendaan)

5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan
(Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu).

6. Ojo Gumunan, Ojo Getunan, ojo Kagetan, ojo Aleman
(Jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut-kejut; Jangan mudah kolokan atau manja).

7. Ojo Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman
(Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi).

8. Ojo Kuminter Mundak Keblinger, ojo Cidra Mundak Cilaka
(Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah; Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka).

9. Ojo Milik Barang Kang Melok, Aja Mangro Mundak Kendo
(Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat).

10. Ojo Adigang, Adigung, Adiguno
(Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti)

Sabtu, 23 Agustus 2014

DAFTAR ALAMAT BLOGKU



1. bagusdokumen.blogspot.com
2. baguskonveksiku.blogspot.com
3. bagusdigital.blogspot.com
4. jembayatku.blogspot.com

Senin, 07 April 2014

ALASAN ILMIYAH MENGAPA LELAKI DILARANG MEMAKAI EMAS

ALASAN ILMIYAH MENGAPA LELAKI DILARANG MEMAKAI EMAS


Emas merupakan perhiasan yang sangat digandrungi oleh semua wanita. Yang jadi menarik adalah saat ini banyak sekali lelaki yang memakai emas. Apakah diperbolehkan?. Dalam pandangan islam tentunya dilarang. Hal ini menganut hadist Nabi Muhammad SAW : ” Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad).
Bagaimana menurut pandangan ilmiah?
Jika ditinjau dari segi ilmiah, para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika lelaki mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (diikenal dengan sebutan “migrasi emas”). Dan apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer.
Alzheimer atau Zheimer sendiri adalah suatu penyakit di mana seorang lelaki kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.
Islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas. Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan). Kan lucu sekali kedengarannya jika seorang lelaki mencoba datang bulan karna dirinya mengenakan emas. Merupakan satu hal yang sebenarnya mustahil.
Emas yang berbentuk serpihan dan telah dicampuri bahan-bahan yang lain juga tidak boleh. Karna masih mengandung emas. Seharusnya para lelaki sadar akan hal ini. Jika badan mereka sudah terkena dampaknya, bukan hanya mereka saja yang dirugikan tetapi orang-orang terdekatnya juga akan merasa demikian.
Dalam hadits Rasulullah juga sudah sangat jelas melarang ini karna sesungguhnya Islam sayang dengan kita semua. Islam dengan tegas melarang kita agar kita terhindar dari penyakit tersebut. Namun kita sebagai manusia malah mengacuhkan hal tersebut. Kita lebih sukar untuk diberitahu sampai penyakit tersebut menghampiri kita. Setelah itu apa yanga kan kalian rasakan? Penyesalan, ya aku rasa demikian. Sebelum penyesalan datang, kita tak akan pernah tau apa itu hal yg berharga. Kita suka menyia-nyiakan. Padahal ini tubuh kita, kita yang merasakan.
Jadi, aku menghimbau untuk para lelaki agar jangan memakai emas lagi. Lebih baik emas tersebut diberikan kepada wanita agar mereka bahagia. Sesungguhnya membuat seseorang bahagia itu mendapat pahala loh dan yang memberi juga akan mendapat kebahagiaan sendiri dengan melihat orang lain bahagia.