DAFTAR ISI
A.Kata-kata yang Digunakan di Pengadilan
B.Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui
C.Langkah-langkah Mengajukan Permohonan/Pengesahan Itsbat Nikah
D.Pertanyaan untuk Memastikan

A.
KATA-KATA YANG DIGUNAKAN DI PENGADILAN
Pemohon/Penggugat : Pihak pertama yang mengajukan permohonan atau gugatan. Jika anda yang mengajukan gugatan/permohonan maka anda disebut Penggugat/Pemohon.
Tergugat/Termohon : Pihak kedua yang menjadi lawan atau diikutkan dalam permohonan/gugatan yang anda ajukan.
Panjar Biaya Perkara : Jumlah taksiran awal biaya perkara yang harus anda bayar. Jika dalam prosesnya nanti panjar anda kurang dari biaya yang sebenarnya, anda akan diperintahkan untuk menambah panjar biaya perkara.. Jika perkara sudah diputus dan ada sisa panjar yang anda bayar, anda bisa meminta pengembalian sisa panjar tersebut.
Prodeo : Proses beperkara secara cuma-cuma dengan biaya negara.
Sidang Keliling : Sidang yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan agama. Biasanya dilaksanakan di tempat yang jauh dari pengadilan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendalatransportasi ke kantor pengadilan.
PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak. Uang ini akan disetorkan ke negara.
Pos Bakum : Pos Bantuan Hukum. Pos ini disediakan di setiap pengadilan untuk membantu masyarakat memperoleh bantuan hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan.
B.
HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Apakah Pernikahan Anda Sah?
Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang - undangan yangberlaku.
Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat?
Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda. Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun. Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Di mana Pernikahan Anda Harus Dicatat?
Pastikan Anda mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah jika pernikahan anda memang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA Bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil
Bagaimana Jika Pernikahan Anda Belum/Tidak tercatat?
Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum. Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.
Bagaimana Jika Buku Nikah Anda Hilang?
Anda bisa meminta Duplikat Kutipan Akta Nikah ke KUA/Kantor Catatan Sipil tempat Pernikahan dilangsungkan. Untuk keperluan pengurusan TASPEN, anda biasanya harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan.
Apa Itu Itsbat/Pengesahan Nikah?
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:
Suami
Istri
Anak
Orang tua / Wali Nikah.
 Catatan :
Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?
Untuk penyelesaian perceraian.
Hilangnya Buku Nikah.
Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?
Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon ke pengadilan, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat sidang telah selesai, anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah anda bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisa. Tanyakan kepada petugas pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya dikeluarkan, apakah ada sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya perkara yang ada di Pengadilan. Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diberikan, laporkan kepada Ketua Pengadilan.
Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain. Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya tempat tinggal anda ke kantor pengadilan.
Panjar biaya perkara terdiri dari: biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan rinciannya, anda bisa menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di website pengadilan.
C.
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN/PENGESAHAN ITSBAT
NIKAH
Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.
Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.
Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu
1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan
2) surat permohonan itsbat nikah (lihat di lampiran).
Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap.
Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.
Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara
Membayar panjar biaya perkara. Apabila anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian informasi tentang Prodeo dapat dilihat di Panduan Prodeo.
Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Apabila anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka anda dapat mengajukan Sidang Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di Panduan Sidang Keliling.
Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.
Langkah 4. Menghadiri Persidangan
Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang  pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim.
Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.
Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan
Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
D. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Cermatilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
NO. PERTANYAAN
1. Apakah anda sudah memastikan bahwa surat permohonan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
2. Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat permohonan benar dan lengkap?
3. Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai ijab kabul yang anda terangkan dalam surat permohonan sudah benar?
4. Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat permohonan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
5. Apakah anda sudah menandatangani surat permohonan yang anda daftarkan ke pengadilan?
6. Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
7. Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
8. Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
9. Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
10. Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat yang dibutuhkan sebagai bukti di persidangan, menempelkan meterai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
11. Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda?
12. Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?