Kamis, 23 Januari 2014

BAB II
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini korupsi sering menjadi pokok pembicaraan di setiap forum karena negara kita sudah menyandang predikat terkorup ketiga sedunia. Dengan adanya kasus itu, banyak pengajuan-pengajuan mengenai hukuman yang pantas bagi  tindak pidana korupsi, dimaksudkan supaya tindak pidana tersebut tidak terulang kembali. Perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi sudah di anggap remeh oleh sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Dan diantara pengajuan hukuman yang pantas dan sesuai untuk tindak pidana ini salah satunya adalah pidana mati. Menurutnya korupsi sudah termasuk tindakan yang sangat kelewat batas. Selain merugikan banyak kalangan, tindakan korupsi juga termasuk bagian dari tindakan menentang Syariat Agama Islam. Sehingga tindakan ini dikaitkan dengan firman Allah dalam Q.S. Al Maidah ayat 33-34.
Dari adanya semua kasus di atas, penyusun makalah akan mencoba memaparkan apa itu korupsi, dan apa kaitanya tindakan korupsi itu dengan ayat yang tadi disebutkan di atas. Semoga pemaparan penyusun makalah bisa di terima oleh pembaca semua. Kritik dan saran dari pembaca penyusun terima dengan senang hati.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apa itu korupsi?
b.      Hukuman untuk tindak pidana korupsi menurut perundang-undangan indonesia?
c.       Hukuman untuk tindak pidana korupsi menurut hukum islam?
d.      Pantaskah hukuman mati dijatuhkan pada koruptor?

C.    Tujuan Penulisan
a.       Memenuhi tugas mata kuliah Ayat al Ahkam
b.      Mengetahui apa itu korupsi
c.       Hukuman apa yang sekiranya pantas dijatuhkan bagi pelaku korupsi.


BAB II
PEMBAHASAN
PIDANA MATI BAGI PELAKU KORUPSI
A.  Korupsi
Korupsi bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Islam membagi istilah Korupsi dalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian), al gharar (penipuan) dan khianat (penghianatan). bahwasanya korupsi  dalam Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan pelakunya dikualifikasi sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, fasik dan kafir, serta merupakan dosa besar yang ancaman hukumanya (selain had dan ta’zir) adalah neraka jahannam. Rumusan korupsi menurut perundang- undangan ini ada dua yaitu, tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian. Kedua, Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya.
B.     Efektifkah Pidana Mati Bagi Koruptor Republik Indonesia?
Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٣٣) 
إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٤)
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar; kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS: 05: 33-34)
Tujuan Penerapan Hukuman Pidana (Sanksi) Bagi Pelaku:
Allah berfirman:
ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”
Yaitu, hukuman pidana (sanksi) yang diberikan kepada pelaku kriminal tersebut, untuk menghinakan tindak kejahatannya di dunia, agar supaya jera dan taubat nasuha, serta berjanji tidak melakukannya lagi. Dan yang paling penting adalah mencegah orang lain berbuat serupa, karena siksa Allah akan diperoleh lebih besar di akhirat.
Hukuman Pidana (sanksi) Tertinggi:
Allah berfirman:
أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِك أَوْ تُقَطَّعَ أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأ
Artinya: “hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”
Yaitu, hukuman pidana (sanksi) yang disebutkan di dalam ayat adalah bervariasi, yang akan ditentukan oleh jaksa atau hakim pengadilan tertinggi tindak pidana, sesuai tingkat kejahatan dan dampak kerusakan yang dilakukan oleh tersangka, dan jika diurut dari yang paling tinggi ke yang paling rendah, adalah sebagai berikut:
  1. Pidana mati di tiang salib dan menyita semua harta miliknya
  2. Pidana potong tangan kanan dan kaki kiri (secara silang) dan penjara seumur hidup
  3. Pidana potong tangan kanan dan kaki kiri (secara silang)
  4. Pidana potong tangan kanan
  5. Pidana penjara seumur hidup
  1. Kebijakan Formulasi Pidana Mati Untuk Koruptor Dalam Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan perundang-undangan untuk memberantas korupsi di Indonesia, sudah ada sejak zaman Belanda (dalam KUHP). Dalam perkembangannya setelah Indonesia merdeka, keluar Peraturan Penguasa Militer No. PRT/ PM/06/1957, Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat No. PRT/PEPERPU/013/1958,  UU No.  24/Prp/1960, UU No. 3/1971  yang  kemudian. Diganti dengann UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Dilihat dari sejarah perkembangan peraturan perundang-undangan untuk memberantas korupsi di Indonesia itu, awalnya tidak ada pidana mati untuk koruptor. Pidana mati untuk koruptor baru  dimunculkan pada tahun 1999 melalui UU No. 31/1999 untuk menampung aspirasi dan tuntutan masyarakat yang sangat kuat di era reformasi mengingat semakin maraknya korupsi di Indonesia. Dalam “Penjelasan Umum” UU No.31/1999 dinyatakan, bahwa ancaman pidana mati itu diadakan “dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana  korupsi”.

D.    Hukuman Bagi Koruptor Menurut Pandangan Islam
Islam membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gharar (penipuan) dan khianat (penghianatan). Yang pertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya. Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut fuqaha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumanya berupa hukuman ta’zir (jarimah ta’zir) yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan. Suap adalah memberikan sesuatu kepada orang penguasa atau pegawai dengan tujuan supaya yang menyuap mendapat keuntungan dari itu atau dipermudahkan urusannya. Jika praktek suap itu dilakuakan dalam ruang lingkup peradilan atau proses penegakkan hukum maka hal itu merupakan kejahatan yang berat atau sejahat-jahatnya kejahatan. Abu Wail mengatakan bahwa apabila seorang hakim menerima hadiah, maka berarti dia telah makan barang haram, dan apabila menerima suap, maka dia sampai pada kufur. Yang kedua, Korupsi dalam dimensi pencurian (saraqah). Saraqah (pencurian) menurut etimologinya berarti melakukan sesuatu tindakan mengambil hak terhadap orang lain secara tersembunyi. Sedangkan menurut Abdul Qadir ‘Awdah pencurian didefinisikan sebagai suatu tindakan yang mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi, artinya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jadi sariqah adalah mengambil barang milik orang lain dengan cara melawan hukum atau melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Seperti halnya korupsi yang mengambil harta dengan cara melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya (rakyat/masyarakat). Dalam syariah ancaman terhadap pelaku sariqah (pencurian) ditentukan dengan jelas sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al Maidah: 38, Allah berfirman:“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan ”Sehubungan dengan hukuman potong tangan dalam jarimah sariqah (pencurian) terdapat perbedaan pendapat apakah juga berlaku terhadap korupsi karena berdasarkan hadist Nabi SAW, yang bersabda: “Tidak dipotong tangan atas penghianatan harta (koruptor ), perampok dan pencopet”. Yang ketiga, Korupsi dalam dimensi penipuan (al gharar). Secara tegas berdasarkan sabda Rasulullah saw, Allah mengharamkan surga bagi orang-orang yang melakukan penipuan. Terlebih penipuan itu dilakukan oleh seorang pemimpin yang mempecundangi rakyatnya. “Dari Abu Ya’la Ma’qal ibn Yasar berkata: “ Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda :” seorang hamba yang dianugerahi Allah jabatan kepemimpinan, lalu dia menipu rakyatnya; maka Allah mengharamkannya masuk surga.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Yang keempat, Korupsi dalam dimensi khianat (penghianatan). Bahasa Agama tentang korupsi yang sebenarnya adalah khianat (penghianatan), khianat berkecenderungan mengabaikan, menyalahgunakan, dan penyelewengan terhadap tugas, wewenang dan kepercayaan yang amanahkan kepada dirinya. Khianat adalah pengingkaran atas amanah yang dibebankan kepada dirinya atau mengurangi kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Perilaku khianat akan menyebabkan permusuhan diantara sesama karena orang yang berkhianat selalu memutar-balikkan fakta, dan juga berakibat terjadinya destruksi baik secara moral, social maupun secara politik-ekonomi. Islam melarang keras bagi orang-orang yang beriman terhadap perbuatan khianat baik terhadap Allah, Rasul serta terhadap sesamanya. Dalam surat Al-Anfal: 27, Allah berfirman:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuinya”. Dari apa yang telah dijelaskan diatas, bahwasanya korupsi (dengan berbagai nama) dalam Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan pelakunya dikualifikasi sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, fasik dan kafir, serta merupakan dosa besar yang ancaman hukumanya (selain had dan ta’zir) adalah neraka jahannam



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Islam membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian), al gharar (penipuan) dan khianat (penghianatan).
Diantara pengajuan hukuman yang pantas dan sesuai untuk tindak pidana ini salah satunya adalah pidana mati. Menurutnya korupsi sudah termasuk tindakan yang sangat kelewat batas. Selain merugikan banyak kalangan, tindakan korupsi juga termasuk bagian dari tindakan menentang Tuhan. Sehingga tindakan ini dikaitkan dengan firman Allah dalam Q.S. Al Maidah ayat 33-34.
Menurut perundang-undangan indonesia,  hukuman pidana mati bagi koruptor sudah ada sejak zaman belanda (dalam KUHP).

B.     Daftar pustaka
Hanafi, Ahmad, 1968, Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Bulan Bintang : Yogyakarta
Bakry, Hasbuallah, 1988, Pedoman Islam di Indonesia. Universitas Indonesia : Jakarta
http://www.google.co.id/

 BAB II
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini korupsi sering menjadi pokok pembicaraan di setiap forum karena negara kita sudah menyandang predikat terkorup ketiga sedunia. Dengan adanya kasus itu, banyak pengajuan-pengajuan mengenai hukuman yang pantas bagi  tindak pidana korupsi, dimaksudkan supaya tindak pidana tersebut tidak terulang kembali. Perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi sudah di anggap remeh oleh sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Dan diantara pengajuan hukuman yang pantas dan sesuai untuk tindak pidana ini salah satunya adalah pidana mati. Menurutnya korupsi sudah termasuk tindakan yang sangat kelewat batas. Selain merugikan banyak kalangan, tindakan korupsi juga termasuk bagian dari tindakan menentang Syariat Agama Islam. Sehingga tindakan ini dikaitkan dengan firman Allah dalam Q.S. Al Maidah ayat 33-34.
Dari adanya semua kasus di atas, penyusun makalah akan mencoba memaparkan apa itu korupsi, dan apa kaitanya tindakan korupsi itu dengan ayat yang tadi disebutkan di atas. Semoga pemaparan penyusun makalah bisa di terima oleh pembaca semua. Kritik dan saran dari pembaca penyusun terima dengan senang hati.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apa itu korupsi?
b.      Hukuman untuk tindak pidana korupsi menurut perundang-undangan indonesia?
c.       Hukuman untuk tindak pidana korupsi menurut hukum islam?
d.      Pantaskah hukuman mati dijatuhkan pada koruptor?

C.    Tujuan Penulisan
a.       Memenuhi tugas mata kuliah Ayat al Ahkam
b.      Mengetahui apa itu korupsi
c.       Hukuman apa yang sekiranya pantas dijatuhkan bagi pelaku korupsi.


BAB II
PEMBAHASAN
PIDANA MATI BAGI PELAKU KORUPSI
A.  Korupsi
Korupsi bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Islam membagi istilah Korupsi dalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian), al gharar (penipuan) dan khianat (penghianatan). bahwasanya korupsi  dalam Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan pelakunya dikualifikasi sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, fasik dan kafir, serta merupakan dosa besar yang ancaman hukumanya (selain had dan ta’zir) adalah neraka jahannam. Rumusan korupsi menurut perundang- undangan ini ada dua yaitu, tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian. Kedua, Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya.
B.     Efektifkah Pidana Mati Bagi Koruptor Republik Indonesia?
Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٣٣) 
إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٤)
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar; kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS: 05: 33-34)
Tujuan Penerapan Hukuman Pidana (Sanksi) Bagi Pelaku:
Allah berfirman:
ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”
Yaitu, hukuman pidana (sanksi) yang diberikan kepada pelaku kriminal tersebut, untuk menghinakan tindak kejahatannya di dunia, agar supaya jera dan taubat nasuha, serta berjanji tidak melakukannya lagi. Dan yang paling penting adalah mencegah orang lain berbuat serupa, karena siksa Allah akan diperoleh lebih besar di akhirat.
Hukuman Pidana (sanksi) Tertinggi:
Allah berfirman:
أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِك أَوْ تُقَطَّعَ أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأ
Artinya: “hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”
Yaitu, hukuman pidana (sanksi) yang disebutkan di dalam ayat adalah bervariasi, yang akan ditentukan oleh jaksa atau hakim pengadilan tertinggi tindak pidana, sesuai tingkat kejahatan dan dampak kerusakan yang dilakukan oleh tersangka, dan jika diurut dari yang paling tinggi ke yang paling rendah, adalah sebagai berikut:
  1. Pidana mati di tiang salib dan menyita semua harta miliknya
  2. Pidana potong tangan kanan dan kaki kiri (secara silang) dan penjara seumur hidup
  3. Pidana potong tangan kanan dan kaki kiri (secara silang)
  4. Pidana potong tangan kanan
  5. Pidana penjara seumur hidup
  1. Kebijakan Formulasi Pidana Mati Untuk Koruptor Dalam Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan perundang-undangan untuk memberantas korupsi di Indonesia, sudah ada sejak zaman Belanda (dalam KUHP). Dalam perkembangannya setelah Indonesia merdeka, keluar Peraturan Penguasa Militer No. PRT/ PM/06/1957, Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat No. PRT/PEPERPU/013/1958,  UU No.  24/Prp/1960, UU No. 3/1971  yang  kemudian. Diganti dengann UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Dilihat dari sejarah perkembangan peraturan perundang-undangan untuk memberantas korupsi di Indonesia itu, awalnya tidak ada pidana mati untuk koruptor. Pidana mati untuk koruptor baru  dimunculkan pada tahun 1999 melalui UU No. 31/1999 untuk menampung aspirasi dan tuntutan masyarakat yang sangat kuat di era reformasi mengingat semakin maraknya korupsi di Indonesia. Dalam “Penjelasan Umum” UU No.31/1999 dinyatakan, bahwa ancaman pidana mati itu diadakan “dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana  korupsi”.

D.    Hukuman Bagi Koruptor Menurut Pandangan Islam
Islam membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gharar (penipuan) dan khianat (penghianatan). Yang pertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya. Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut fuqaha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumanya berupa hukuman ta’zir (jarimah ta’zir) yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan. Suap adalah memberikan sesuatu kepada orang penguasa atau pegawai dengan tujuan supaya yang menyuap mendapat keuntungan dari itu atau dipermudahkan urusannya. Jika praktek suap itu dilakuakan dalam ruang lingkup peradilan atau proses penegakkan hukum maka hal itu merupakan kejahatan yang berat atau sejahat-jahatnya kejahatan. Abu Wail mengatakan bahwa apabila seorang hakim menerima hadiah, maka berarti dia telah makan barang haram, dan apabila menerima suap, maka dia sampai pada kufur. Yang kedua, Korupsi dalam dimensi pencurian (saraqah). Saraqah (pencurian) menurut etimologinya berarti melakukan sesuatu tindakan mengambil hak terhadap orang lain secara tersembunyi. Sedangkan menurut Abdul Qadir ‘Awdah pencurian didefinisikan sebagai suatu tindakan yang mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi, artinya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jadi sariqah adalah mengambil barang milik orang lain dengan cara melawan hukum atau melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Seperti halnya korupsi yang mengambil harta dengan cara melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya (rakyat/masyarakat). Dalam syariah ancaman terhadap pelaku sariqah (pencurian) ditentukan dengan jelas sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al Maidah: 38, Allah berfirman:“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan ”Sehubungan dengan hukuman potong tangan dalam jarimah sariqah (pencurian) terdapat perbedaan pendapat apakah juga berlaku terhadap korupsi karena berdasarkan hadist Nabi SAW, yang bersabda: “Tidak dipotong tangan atas penghianatan harta (koruptor ), perampok dan pencopet”. Yang ketiga, Korupsi dalam dimensi penipuan (al gharar). Secara tegas berdasarkan sabda Rasulullah saw, Allah mengharamkan surga bagi orang-orang yang melakukan penipuan. Terlebih penipuan itu dilakukan oleh seorang pemimpin yang mempecundangi rakyatnya. “Dari Abu Ya’la Ma’qal ibn Yasar berkata: “ Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda :” seorang hamba yang dianugerahi Allah jabatan kepemimpinan, lalu dia menipu rakyatnya; maka Allah mengharamkannya masuk surga.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Yang keempat, Korupsi dalam dimensi khianat (penghianatan). Bahasa Agama tentang korupsi yang sebenarnya adalah khianat (penghianatan), khianat berkecenderungan mengabaikan, menyalahgunakan, dan penyelewengan terhadap tugas, wewenang dan kepercayaan yang amanahkan kepada dirinya. Khianat adalah pengingkaran atas amanah yang dibebankan kepada dirinya atau mengurangi kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Perilaku khianat akan menyebabkan permusuhan diantara sesama karena orang yang berkhianat selalu memutar-balikkan fakta, dan juga berakibat terjadinya destruksi baik secara moral, social maupun secara politik-ekonomi. Islam melarang keras bagi orang-orang yang beriman terhadap perbuatan khianat baik terhadap Allah, Rasul serta terhadap sesamanya. Dalam surat Al-Anfal: 27, Allah berfirman:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuinya”. Dari apa yang telah dijelaskan diatas, bahwasanya korupsi (dengan berbagai nama) dalam Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan pelakunya dikualifikasi sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, fasik dan kafir, serta merupakan dosa besar yang ancaman hukumanya (selain had dan ta’zir) adalah neraka jahannam



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Islam membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian), al gharar (penipuan) dan khianat (penghianatan).
Diantara pengajuan hukuman yang pantas dan sesuai untuk tindak pidana ini salah satunya adalah pidana mati. Menurutnya korupsi sudah termasuk tindakan yang sangat kelewat batas. Selain merugikan banyak kalangan, tindakan korupsi juga termasuk bagian dari tindakan menentang Tuhan. Sehingga tindakan ini dikaitkan dengan firman Allah dalam Q.S. Al Maidah ayat 33-34.
Menurut perundang-undangan indonesia,  hukuman pidana mati bagi koruptor sudah ada sejak zaman belanda (dalam KUHP).

B.     Daftar pustaka
Hanafi, Ahmad, 1968, Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Bulan Bintang : Yogyakarta
Bakry, Hasbuallah, 1988, Pedoman Islam di Indonesia. Universitas Indonesia : Jakarta
http://www.google.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar