BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Sebagai di ketahui, banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadis
sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan syari`at Islam. Ada Hadis Shahih,
Hadis Hasan, dan Hadis Dha`if. Masing-masing memiliki persyaratan
sendiri-sendiri. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan persambungan sanad,
kulitas para periwayat yang di lalui hadis, dan ada pula yang berkaitan dengan
kandungan hadis itu sendiri. Maka persoalan yang ada dalam ilmu hadis ada dua.
Pertama berkaitan dengan sanad, kedua berkaitan dengan matan. Ilmu yang
berkaitan dengan sanad akan mengantar kita menelusuri apakah sebuah hadis itu
bersambung sanadnya atau tidak, dan apakah para periwayat hadis yang di
cantumkan di dalam sanad hadis itu orang-orang yang terpercaya aau tidak.
Adapun Ilmu yang berkaitan dengan matan akan membantu kita mempersoalkan dan
akhirnya mengetahui apakah informasi yang terkandung di dalamnya berasal dari
Nabi atau tidak. Misalnya, apakah kandungan hadis bertentangan dengan dalil
lain atau tidak.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1 Apa
Pengertian Ulumul Hadis?
1.2.1.1 Apa
Pengertian Ilmu Hadis Riwayah?
1.2.1.2 Apa
Pengertian Ilmu Hadis Dirayah?
1.2.2 Apa
Saja Cabang-cabang Ulumul Hadis?
1.2.3 Apa
Saja Contoh Kitab yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis?
1.3 Batasan
Masalah
1.3.1
Pengertian Ulumul Hadis.
13.1.1
Pengertian Ilmu Hadis Riwayah.
13.1.2
Pengertian Ilmu Hadis Dirayah.
1.3.2
Cabang-cabang Ulumul Hadis.
1.3.3 Contoh
Kitab yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
1.4 Tujuan
14.1
Tujuan Umum
Secara umum penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui
tentang Ulumul Hadis beserta cabang-cabangnya.
14.2
Tujuan Khusus
Secara
khusus makalah ini bertujuan untuk:
Mengetahui Pengertian Ulumul
Hadis.
Mengetahui
Pengertian Ilmu Hadis Riwayah.
Mengetahui
Pengertian Ilmu Hadis Dirayah.
Mengetahui Cabang-cabang
Ulumul Hadis.
Mengetahui Contoh Kitab yang
Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Pengertian Ulumul Hadis
Ulumul Hadis adalah istilah Ilmu Hadis di dalam tradisi Ulama` Hadis.
(Arabnya: `Ulum al Hadits). `Ulum al Hadits terdiri atas dua
kata, yaitu `Ulum dan al Hadits. Kata `Ulum dalam bahasa
Arab adalah bentuk jamak dari `Ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al
Hadits di kalangan Ulama` Hadis berarti “segala sesuatu yang di sandarkan
kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir, atau sifat.” Dengan demikian
`Ulum Al Hadits mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau
berkaitan dengan Hadis Nabi “.
Secara umum para Ulama` Hadis membagi Ilmu Hadis kepada dua
bagian, yaitu Ilmu Hadis Riwayah (`Ilm al Hadits Riwayah) dan Ilmu Hadis
Dirayah (`Ilm al Hadits Dirayah):
2.1.1 Pengertian
Ilmu Hadis Riwayah
a.
Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang di kutip oleh Al-Suyuthi, yaitu:
Ilmu Hadis yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah
ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi SAW dan
perbuatannya, pencatatannya, serta periwayatannya, dan penguraian
lafaz-lafznya.
b.
Menurut Muhammad `Ajjaj al-Khathib, yaitu:
Ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala
sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir
(ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan
cara yang teliti dan terperinci.
c.
Menurut Zhafar Ahmad ibn lathif al-`Utsmani al-Tahanawi di dalam
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu:
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu:
Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat
diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rosul SAW serta
periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW serta
periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Dari ketiga definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu
Hadis Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara
periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadis Nabi SAW.
Objek kajian Ilmu Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi SAW dari
segi periwayatannya dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
Cara periwayatan
Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya
dari seorang perawi kepada perawi yang lainnya;
Cara pemeliharaan
Hadis, Yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan dan pembukuannya.
Sedangkan tujuan dan urgensi ilmu ini adalah: pemeliharaan
terhadap Hadis Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari
kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan dan
pembukuannya.
2.1.2 Pengertian
Ilmu Hadis Dirayah
Para ulama memberikan definisi yang bervariasi terhadap Ilmu
Hadis Dirayah ini. Akan tertapi, apabila di cermati definisi-definisi
yang mereka kemukakan, terdapat titik persamaan di antara satu dan yang
lainnya, terutama dari segi sasaran kajian dan pokok bahasannya.
a. Menurut ibnu
al-Akfani, yaitu:
Dan ilmu hadis yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang
bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan
hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang
diriwayatkan, dan segala sesuaatu yang berhubungan dengannya.
b. Imam al-Suyuti merupakan
uraian dan elaborasi dari definisi diatas, yaitu:
Hakikat Riwayat adalah kegiatan periwayatan sunnah (Hadis)
dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits,
yaitu perkataan seorang perawi “haddatsana fulan”, (telah
menceritakan kepada kami si fulan), atau ikhbar, seperti perkataannya “akhbarana
fulan”, (telah mengabarkan kepada kami si fulan).
Syarat-syarat Riwayat yaitu penerimaan para perawi terhadap
apa yang di riwayatkan dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan
riwayat (cara-cara tahammul al-Hadits), seperti sama` (perawi
yang mendengar langsung bacaan Hadis dari seorang guru), qira`ah (murid
membacakan catatan Hadis dari gurunyadi hadapan guru tersebut), ijazah (memberi
izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadis dari seorang Ulama` tanpa
di bacakan sebelumnya), munawalah (menyerahkan suatu Hadis yang tertulis
kepada seseorang untuk di riwayatkan), kitabah (menuliskan Hadis untuk
seseorang), i`lam (memberi tahu seseorang bahwa Hadis-hadis tertentu
adalah koleksinya), washiyyat (mewasiat-kan kepada seseorang
koleksi Hadis yang di milikinya), dan wajadah (mendapat-kan koleksi
tertentu tentang Hadis dari seorang guru).
Macam-macam riwayat adalah seprti periwayatan muttashil (periwayatan
yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi yang terakhir),
atau munqothi` (periwayatan yang terputus, baik di awal, di tengah atau
di akhir), dan yang lainnya.
Hukum riwayat adalah al-qobul (di terimanya suatu
riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu), dan al-radd
(ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi).
Keadaan para perawi maksudnya adalah keadaan mereka dari
segi keadilan mereka (al-`adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh).
Syarat-syarat mereka yaitu syarat-syarat yang harus di
penuhi oleh seorang perawi ketika menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul)
dan syarat ketika menyampaikan riwayat (syarat pada al-adda`).
Jenis yang diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat) adalah
penulisan Hadis di dalam kitab al-musnad, al-mu`jam, atau al-ajza` dan
lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun Hadis-hadis Nabi SAW.
c. M. `Ajjaj al-Khatib
dengan definisi yang lebih ringkas dan komprehensif, yaitu:
Ilmu Hadis Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan
masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima
atau ditolaknya.
Dengan
urian sebagai berikut:
Al-rawi atau
perawi adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan Hadis dari satu
orang kepada yang lainnya; Al-marwi adalah segala sesuatu yang
diriwayatkan, yaitu sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang
lainnya seperti Sahabat atau Tabi`in; keadaan perawi dari segi diterima atau
ditolaknya adalah mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh dan ta`dil
ketika tahammul dan adda` al-Hadits, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan Hadis; keadaan
marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad (persambungan
sanad) atau terputusnya, adanya `illat atau tidak, yang
menentukan diterima atau ditolaknya suatu Hadis.
Objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini,
berdasarkan definisi diatas adalah sanad dan matan Hadis.
Pembahasan tentang sanad meliputi: (i) segi
persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad
Hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai kepada periwayat
terakhir yang menuliskan atau membukukan Hadis tersebut; oleh karenanya, tidak
di benarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi,
tidak diketahui idenatitasnya atau tersamar; (ii) segi keterpercayaan sanad
(tsiqot al-sanad), yaitu bahwa setiap perawi yang terdapat didalam sanad
suatu Hadis harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat
hafalan atau dokumentasi Hadisnya); (iii) segi keselamatannya dari kejanggalan (syadz);
(iv)keselamatannya dari cacat (`illat); dan (v) tinggi dan rendahnya
suatu sanad.
Sedangakan pembahasan mengenai matan adalah meliputi
segi ke-shahih-an atau ke-dho`ifan-nya. Hal tersebut dapat
terlihat melalui kesejalanannya dengan makna dan tujuan yang terkandung di
dalam Al-Qur`an, atau keselamatannya: (i) dari kejanggalan redaksi (rakakat
al-faz); (ii) dari cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasd al-ma`na),
karena bertentangan dengan akal dan panca indra, atau dengan kandungan dan
makna Al-Qur`an, atau dengan fakta sejarah; dan (iii) dari kata-kata asing (gharib),
yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum
dikenal.
Tujuan dan urgensi Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk
mengetahui dan menetapkan Hadis-hadis yang Maqbul (yang dapat diterima
sebagai dalil atau untuk di amalkan), dan yang mardud (yang ditolak).
Ilmu Hadis Dirayah inilah yang selanjutnya secara umum
dikenal dengan Ulumul Hadis, Mushthalah al-Hadits, atau Ushul
al-Hadits. Keseluruhan nama-nama diatas, meskipun bervariasi, namun
mempunyai arti dan tujuan yang sama yaitu ilmu yang membahas tentang
kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi (sanad) dan marwi (matan) suatu
Hadis, dari segi diterima dan di tolaknya.
2.2 Cabang-cabang Ulumul Hadis
Diantara
cabang-cabang besar yang tumbuh dari Ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah ialah:
a. Ilmu Rijal
al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari
sahabat, dari tabi`in, mupun dari angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang
terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits adalah sejarah kehidupan para tokoh
tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat mereka, negeri asal, negeri mana
saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam jangka berapa lama, kepada siapa saja
mereka memperoleh hadis dan kepada siapa saja mereka menyampaikan Hadis. Ada
beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang mempelajari persoalan ini. Ada yang
menyebut Ilmut Tarikh, ada yang menyebut Tarikh al-Ruwat, ada
juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh al-Ruwat.
b. Ilmu
al-Jarh wa al-Ta`dil
Yaitu Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang
dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta`dilannya (memandang adil para
perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat
kata-kata itu. Maksudnya al-Jarh (cacat) yaitu istilah yang digunakan untuk
menunjukkan “sifat jelek” yang melekat pada periwayat hadis seperti, pelupa,
pembohong, dan sebagainya. Apabila sifat itu dapat dikemukakan maka dikatakan
bahwa periwayat tesebut cacat. Hadis yang dibawa oleh periwayat seperti ini
ditolak, dan hadisnya di nilai lemah (dha`if). Maksudnya al-Ta`dil
(menilai adil kepada orang lain) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan
sifat baik yang melekat pada periwayat, seperti, kuat hafalan, terpercaya,
cermat, dan lain sebagainya. Orang yang mendapat penilaian seperti ini disebut `adil,
sehingga hadis yang di bawanya dapat di terima sebagai dalil agama.
Hadisnya dinilai shahih. Sesuai dengan fungsinya sebagai suber ajaran Islam,
maka yang diambil adalah hadis shahih.
c. Ilmu Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak
disebut di dalam matan atau di dalam sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak
tersebut namanya dalam shahih Bukhory diterangkan selengkapnya oleh Ibnu
Hajar Al `Asqollany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
d. Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis secara lahiriah bertentangan,
namun ada kemungkinan dapat diterima dengan syarat. Mungkin dengan cara
membatasi kemutlakan atau keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai
ilmu Talfiq al-Hadits.
e. Ilmu `Ilalil Hadits
Yaitu ilmu yang membahas tentang sebab-sebab tersembunyi
yang dapat merusak keabsahan suatu Hadis. Misalnya memuttasilkan Hadis yang munqathi`,
memarfu`kan Hadis yang mauquf, memasukkan suatu Hadis ke Hadis yang
lain, dan sebagainya. Ilmu yang satu ini menentukan apakah suatu Hadis termasuk
Hadis dla`if, bahkan mampu berperan amat penting yang dapat melemahkan
suatu Hadis, sekalipun lahirnya Hadis tersebut seperti luput dari segala illat.
f. Ilmu Gharibul-Hadits
Yaitu ilmu yang membahas dan menjelaskan Hadis Rasulullah
SAW yang sukar di ketahui dan di pahami orang banyak karena telah berbaur
dengan bahasa lisan atau bahasa Arab pasar. Atau ilmu yang menerangkan makna
kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahui maknanya dan yang
kurang terpakai oleh umum.
g. Ilmu Nasikh dan
Mansukh Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis yang bertentangan dan
tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadis yang satu menghapus (menasikh)
hukum Hadis yang lain (mansukh). Yang datang dahulu disebut mansukh,
dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh. Nasikh inilah yang berlaku
selanjutnya.
h. Ilmu Asbab
Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadis)
Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan
sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu. Seperti di dalam Al Qur`an
dikenal adalah Ilmu Asbab al-nuzul, di dalam Ilmu hadis ada Ilmu Asbab wurud
al-Hadits. Terkadang ada hadis yang apabila tidak di ketahui sebab turunnya,
akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak di amalkan.
i.
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Yaitu ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian
(istilah-istilah yang di pakai oleh ahli-ahli Hadis.
2.3 Contoh Kitab
yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
a.
Ilmu Rijal al-Hadis
1.
Kitab yang disusun berdasarkan generasi (thabaqot)
-
Kitab Al-Thabaqot al-Kubra, karya Abu abdillah ibn Sa`ad Katib al-Waqidi
(168-230 H)
-
Thobaqot al-Riwayat, karya Khalifah ibn Khayyath al-`Ushfuri (w. 240 H)
-
Kitab Tadzkirat al-Huffazh, karya Muhammad ibn Ahmad al-Dzahabi (w. 746 H/1348
M).
2.
Kitab yang disusun secara umum berdasarkan huruf abjad agar mudah
menggunakannya, seperti Al-Tarikh al-Kabir, karya Al-Imam Muhammad ibn
Isma`il al-Bukhari (194-256 H).
3.
Kitab yang membahas biografi para sahabat Nabi, seperti:
-
Al-Isti`ab fi Ma`rifat al-Ashab, karya Ibn `Abdil Barr (w. 463 H/1071 M). yang
memuat biografi tidak kurang dari 3500 orang sahabat.
-
Usud al-Ghabah fi Ma`rifat al-Shahabah, karya `Izzuddin ibnul Atsir (w. 630
H/1232 M). yang memuat biografi sebanyak 7554 orang sahabat.
4.
Kitab yang membicarakan para periwayat enam kitab (Shahih al-Bukhori, Shahih
Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan al-Turmudzi, Sunan al-Nasa`I, Sunan Ibn Majah)
antara lain, Al-Kamal fi Asma al-Rijal, karya `Abdul Ghani al-Maqdisi (w. 600
H/1202 M).
b.
Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Kitab-kitab
yang disusun mengenai Jarh dan Ta`dil, ada beberapa macam yaitu:
1.
Kitab yang melengkapi orang-orang kepercayaan dan orang-orang lemah, seperti
Kitab Thobaqot Muhammad ibn Sa`ad Az Zuhry Al Bashory (230 H).
2.
Kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat di percaya saja, seperti Kitab
Ats Tsiqot, karangan Al `Ajaly (261 H) dan kitab Ats Tsiqot, karangan Abu Hatim
ibn Hibban Al Busty.
3.
Kitab yang menerangkan tingkatan penghafal-penghafal Hadis, seperti kitab
karangan Ibnu Hajar Al `Asqolany dan As Sayuthy.
4.
Kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja, seperti Kitab Adl
Dlu`afa karangan Al Bukhary dan Kitab Adl Dlu`afa karangan Ibnul Jauzy (597 H).
c.
Ilmu Fannil Mubhamat
-
Kitab susunan Al Khatib Al Baghdady, yang kemudian kitab tersebut diringkas dan
di bersihkan oleh An Nawawy dalam Kitab Al Isyarat ila bayani Asmail Mubhamat.
d.
Ilmu Mukhtalif al-Hadis
-
Kitab Ikhtilaf al-Hadits, karangan Imam al-Syafi`i (150-204 H).
-
Kitab Ta`wil Mukhtalif al-Hadits, karangan `Abdullah ibn Muslim ibn Qutaibah
al-Danuri (213-276 H).
-
Kitab Musykilul Atsar, karangan Al-Imam Abu Ja`far ibn Muhammad al-Thahawi (239-321
H).
-
Kitab Musykil al-Hadits wa Bayanuhu, karangan Al-Imam Abu Bakr Muhammad ibn
al-Hasan (w. 406 H).
e.
Ilmu `Ilalil Hadits
-
Kitab Ilalil Hadits karangan Ibnu al-Madani (234 H), Imam Muslim (261 H), Ibn
Abu Hatim (237 H), Ali bin Umar Daruquthni (375 H), Muhammad bin Abdullah
al-Hakim (405 H), dan Ibn al-Jauzi (597 H).
f.
Ilmu Gharibul-Hadits
-
Kitab Al-Fa`iq fi Ghorib al-Hadits, karangan Zamakhsari.
-
Kitab Al-Nihayat fi Ghorib al-Hadits wal-Atsar, karangan Ibn al-Atsir (606 H).
-
Kitab Al-Dar al-Natsir, Talkhis Nihayah Ibnal Atsir, karangan As-Suyuthi.
g.
Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
-
Kitab Nasikh wal Mansukh , karangan Ahmad bin Ishak ad-Dinari (318 H), Muhamad
bin Bahr al-Ashbahani (322 H), Wahbatullah bin Salamah (410 H).
-
Kitab Al-I`tibar fi al nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar, karangan Abu Bakr
Muhammad ibn Musa al-Hazimi al-Hamdzani (584 H).
h.
Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
- $3B
Kitab karangan Abu Hafsh al-Akbari (380-456 H).
-
Kitab Al-Bayan wa al-Ta`rif fi Asbab Wurud al-Hadits al-Syarif, karangan Ibn
Hamzahal Husaini al-Dimasyqi (1054-1120 H).
i.
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
-
Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar, karangan asy Syaikh Thahir Al Jaza-iry.
-
Kitab Qawa`idul Tahdiets, karangan Allamah Jamaluddien Al Qasimy.
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
a. Ulumul Hadis adalah
ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadis Nabi SAW.
b. Ilmu Hadis Riwayah adalah
ilmu yang mempelajari tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan
penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW. Objek kajiannya adalah Hadis Nabi SAW
dari segi periwayatan dan pemeliharaannya.
c. Ilmu Hadis Dirayah
adalah ilmu yang mempelajari tentang kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah
untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima atau di tolaknya.
Rawi adalah orang yang menyampaikan Hadis dari satu orang kepada yang lainnya;
Marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada Sahabat dan Tabi`in. Ilmu Hadis Dirayah
inilah yang selanjutnya disebut dengan Ulumul Hadis.
d. Cabang-cabang Ulumul
Hadis diantaranya adalah:
Ilmu Rijal al-Hadis
Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Ilmu Fannil Mubhamat
Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Ilmu `Ilalil Hadits
Ilmu Gharibul-Hadits
Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
e. Ada banyak Ulama`
yang mengarang kitab tentang masing-masing cabang dari cabang-cabang Ulumul
Hadis.
3.2 SARAN
Untuk
mengetahui informasi tentang sebuah Hadis baik dari segi sanad maupun matannya
maka perlu di ketahui terlebih dahulu ilmu-ilmu yang mempelajari tentang hal
tersebut.
Untuk
mendapatkan informasi yng sesuai dengan keinginan kita, maka kita harus
sesuikan dengan kitab yang membahas tentang informasi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
- Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah
dan pengantar Ilmu Hadits, Pustaka Rizki Putra, Semarang 2005
- Muh. Zuhri, Prof. Dr. Hadis Nabi Telaah
Historis dan Metodologis, Tiara Wacana Yogya (anggota IKAPI),
Yogyakarta 2003
- Subhi As-Shalih Dr. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka
Firdaus, Jakarta 2007
- Nawir Yuslem, DR. MA, Ulumul Hadis, Mutiara
Sumber Widya (angota IKAPI)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Sebagai di ketahui, banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadis
sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan syari`at Islam. Ada Hadis Shahih,
Hadis Hasan, dan Hadis Dha`if. Masing-masing memiliki persyaratan
sendiri-sendiri. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan persambungan sanad,
kulitas para periwayat yang di lalui hadis, dan ada pula yang berkaitan dengan
kandungan hadis itu sendiri. Maka persoalan yang ada dalam ilmu hadis ada dua.
Pertama berkaitan dengan sanad, kedua berkaitan dengan matan. Ilmu yang
berkaitan dengan sanad akan mengantar kita menelusuri apakah sebuah hadis itu
bersambung sanadnya atau tidak, dan apakah para periwayat hadis yang di
cantumkan di dalam sanad hadis itu orang-orang yang terpercaya aau tidak.
Adapun Ilmu yang berkaitan dengan matan akan membantu kita mempersoalkan dan
akhirnya mengetahui apakah informasi yang terkandung di dalamnya berasal dari
Nabi atau tidak. Misalnya, apakah kandungan hadis bertentangan dengan dalil
lain atau tidak.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1 Apa
Pengertian Ulumul Hadis?
1.2.1.1 Apa
Pengertian Ilmu Hadis Riwayah?
1.2.1.2 Apa
Pengertian Ilmu Hadis Dirayah?
1.2.2 Apa
Saja Cabang-cabang Ulumul Hadis?
1.2.3 Apa
Saja Contoh Kitab yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis?
1.3 Batasan
Masalah
1.3.1
Pengertian Ulumul Hadis.
13.1.1
Pengertian Ilmu Hadis Riwayah.
13.1.2
Pengertian Ilmu Hadis Dirayah.
1.3.2
Cabang-cabang Ulumul Hadis.
1.3.3 Contoh
Kitab yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
1.4 Tujuan
14.1
Tujuan Umum
Secara umum penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui
tentang Ulumul Hadis beserta cabang-cabangnya.
14.2
Tujuan Khusus
Secara
khusus makalah ini bertujuan untuk:
Mengetahui Pengertian Ulumul
Hadis.
Mengetahui
Pengertian Ilmu Hadis Riwayah.
Mengetahui
Pengertian Ilmu Hadis Dirayah.
Mengetahui Cabang-cabang
Ulumul Hadis.
Mengetahui Contoh Kitab yang
Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Pengertian Ulumul Hadis
Ulumul Hadis adalah istilah Ilmu Hadis di dalam tradisi Ulama` Hadis.
(Arabnya: `Ulum al Hadits). `Ulum al Hadits terdiri atas dua
kata, yaitu `Ulum dan al Hadits. Kata `Ulum dalam bahasa
Arab adalah bentuk jamak dari `Ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al
Hadits di kalangan Ulama` Hadis berarti “segala sesuatu yang di sandarkan
kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir, atau sifat.” Dengan demikian
`Ulum Al Hadits mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau
berkaitan dengan Hadis Nabi “.
Secara umum para Ulama` Hadis membagi Ilmu Hadis kepada dua
bagian, yaitu Ilmu Hadis Riwayah (`Ilm al Hadits Riwayah) dan Ilmu Hadis
Dirayah (`Ilm al Hadits Dirayah):
2.1.1 Pengertian
Ilmu Hadis Riwayah
a.
Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang di kutip oleh Al-Suyuthi, yaitu:
Ilmu Hadis yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah
ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi SAW dan
perbuatannya, pencatatannya, serta periwayatannya, dan penguraian
lafaz-lafznya.
b.
Menurut Muhammad `Ajjaj al-Khathib, yaitu:
Ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala
sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir
(ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan
cara yang teliti dan terperinci.
c.
Menurut Zhafar Ahmad ibn lathif al-`Utsmani al-Tahanawi di dalam
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu:
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu:
Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat
diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rosul SAW serta
periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW serta
periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Dari ketiga definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu
Hadis Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara
periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadis Nabi SAW.
Objek kajian Ilmu Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi SAW dari
segi periwayatannya dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
Cara periwayatan
Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya
dari seorang perawi kepada perawi yang lainnya;
Cara pemeliharaan
Hadis, Yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan dan pembukuannya.
Sedangkan tujuan dan urgensi ilmu ini adalah: pemeliharaan
terhadap Hadis Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari
kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan dan
pembukuannya.
2.1.2 Pengertian
Ilmu Hadis Dirayah
Para ulama memberikan definisi yang bervariasi terhadap Ilmu
Hadis Dirayah ini. Akan tertapi, apabila di cermati definisi-definisi
yang mereka kemukakan, terdapat titik persamaan di antara satu dan yang
lainnya, terutama dari segi sasaran kajian dan pokok bahasannya.
a. Menurut ibnu
al-Akfani, yaitu:
Dan ilmu hadis yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang
bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan
hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang
diriwayatkan, dan segala sesuaatu yang berhubungan dengannya.
b. Imam al-Suyuti merupakan
uraian dan elaborasi dari definisi diatas, yaitu:
Hakikat Riwayat adalah kegiatan periwayatan sunnah (Hadis)
dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits,
yaitu perkataan seorang perawi “haddatsana fulan”, (telah
menceritakan kepada kami si fulan), atau ikhbar, seperti perkataannya “akhbarana
fulan”, (telah mengabarkan kepada kami si fulan).
Syarat-syarat Riwayat yaitu penerimaan para perawi terhadap
apa yang di riwayatkan dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan
riwayat (cara-cara tahammul al-Hadits), seperti sama` (perawi
yang mendengar langsung bacaan Hadis dari seorang guru), qira`ah (murid
membacakan catatan Hadis dari gurunyadi hadapan guru tersebut), ijazah (memberi
izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadis dari seorang Ulama` tanpa
di bacakan sebelumnya), munawalah (menyerahkan suatu Hadis yang tertulis
kepada seseorang untuk di riwayatkan), kitabah (menuliskan Hadis untuk
seseorang), i`lam (memberi tahu seseorang bahwa Hadis-hadis tertentu
adalah koleksinya), washiyyat (mewasiat-kan kepada seseorang
koleksi Hadis yang di milikinya), dan wajadah (mendapat-kan koleksi
tertentu tentang Hadis dari seorang guru).
Macam-macam riwayat adalah seprti periwayatan muttashil (periwayatan
yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi yang terakhir),
atau munqothi` (periwayatan yang terputus, baik di awal, di tengah atau
di akhir), dan yang lainnya.
Hukum riwayat adalah al-qobul (di terimanya suatu
riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu), dan al-radd
(ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi).
Keadaan para perawi maksudnya adalah keadaan mereka dari
segi keadilan mereka (al-`adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh).
Syarat-syarat mereka yaitu syarat-syarat yang harus di
penuhi oleh seorang perawi ketika menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul)
dan syarat ketika menyampaikan riwayat (syarat pada al-adda`).
Jenis yang diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat) adalah
penulisan Hadis di dalam kitab al-musnad, al-mu`jam, atau al-ajza` dan
lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun Hadis-hadis Nabi SAW.
c. M. `Ajjaj al-Khatib
dengan definisi yang lebih ringkas dan komprehensif, yaitu:
Ilmu Hadis Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan
masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima
atau ditolaknya.
Dengan
urian sebagai berikut:
Al-rawi atau
perawi adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan Hadis dari satu
orang kepada yang lainnya; Al-marwi adalah segala sesuatu yang
diriwayatkan, yaitu sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang
lainnya seperti Sahabat atau Tabi`in; keadaan perawi dari segi diterima atau
ditolaknya adalah mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh dan ta`dil
ketika tahammul dan adda` al-Hadits, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan Hadis; keadaan
marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad (persambungan
sanad) atau terputusnya, adanya `illat atau tidak, yang
menentukan diterima atau ditolaknya suatu Hadis.
Objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini,
berdasarkan definisi diatas adalah sanad dan matan Hadis.
Pembahasan tentang sanad meliputi: (i) segi
persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad
Hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai kepada periwayat
terakhir yang menuliskan atau membukukan Hadis tersebut; oleh karenanya, tidak
di benarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi,
tidak diketahui idenatitasnya atau tersamar; (ii) segi keterpercayaan sanad
(tsiqot al-sanad), yaitu bahwa setiap perawi yang terdapat didalam sanad
suatu Hadis harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat
hafalan atau dokumentasi Hadisnya); (iii) segi keselamatannya dari kejanggalan (syadz);
(iv)keselamatannya dari cacat (`illat); dan (v) tinggi dan rendahnya
suatu sanad.
Sedangakan pembahasan mengenai matan adalah meliputi
segi ke-shahih-an atau ke-dho`ifan-nya. Hal tersebut dapat
terlihat melalui kesejalanannya dengan makna dan tujuan yang terkandung di
dalam Al-Qur`an, atau keselamatannya: (i) dari kejanggalan redaksi (rakakat
al-faz); (ii) dari cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasd al-ma`na),
karena bertentangan dengan akal dan panca indra, atau dengan kandungan dan
makna Al-Qur`an, atau dengan fakta sejarah; dan (iii) dari kata-kata asing (gharib),
yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum
dikenal.
Tujuan dan urgensi Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk
mengetahui dan menetapkan Hadis-hadis yang Maqbul (yang dapat diterima
sebagai dalil atau untuk di amalkan), dan yang mardud (yang ditolak).
Ilmu Hadis Dirayah inilah yang selanjutnya secara umum
dikenal dengan Ulumul Hadis, Mushthalah al-Hadits, atau Ushul
al-Hadits. Keseluruhan nama-nama diatas, meskipun bervariasi, namun
mempunyai arti dan tujuan yang sama yaitu ilmu yang membahas tentang
kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi (sanad) dan marwi (matan) suatu
Hadis, dari segi diterima dan di tolaknya.
2.2 Cabang-cabang Ulumul Hadis
Diantara
cabang-cabang besar yang tumbuh dari Ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah ialah:
a. Ilmu Rijal
al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari
sahabat, dari tabi`in, mupun dari angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang
terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits adalah sejarah kehidupan para tokoh
tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat mereka, negeri asal, negeri mana
saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam jangka berapa lama, kepada siapa saja
mereka memperoleh hadis dan kepada siapa saja mereka menyampaikan Hadis. Ada
beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang mempelajari persoalan ini. Ada yang
menyebut Ilmut Tarikh, ada yang menyebut Tarikh al-Ruwat, ada
juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh al-Ruwat.
b. Ilmu
al-Jarh wa al-Ta`dil
Yaitu Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang
dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta`dilannya (memandang adil para
perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat
kata-kata itu. Maksudnya al-Jarh (cacat) yaitu istilah yang digunakan untuk
menunjukkan “sifat jelek” yang melekat pada periwayat hadis seperti, pelupa,
pembohong, dan sebagainya. Apabila sifat itu dapat dikemukakan maka dikatakan
bahwa periwayat tesebut cacat. Hadis yang dibawa oleh periwayat seperti ini
ditolak, dan hadisnya di nilai lemah (dha`if). Maksudnya al-Ta`dil
(menilai adil kepada orang lain) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan
sifat baik yang melekat pada periwayat, seperti, kuat hafalan, terpercaya,
cermat, dan lain sebagainya. Orang yang mendapat penilaian seperti ini disebut `adil,
sehingga hadis yang di bawanya dapat di terima sebagai dalil agama.
Hadisnya dinilai shahih. Sesuai dengan fungsinya sebagai suber ajaran Islam,
maka yang diambil adalah hadis shahih.
c. Ilmu Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak
disebut di dalam matan atau di dalam sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak
tersebut namanya dalam shahih Bukhory diterangkan selengkapnya oleh Ibnu
Hajar Al `Asqollany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
d. Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis secara lahiriah bertentangan,
namun ada kemungkinan dapat diterima dengan syarat. Mungkin dengan cara
membatasi kemutlakan atau keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai
ilmu Talfiq al-Hadits.
e. Ilmu `Ilalil Hadits
Yaitu ilmu yang membahas tentang sebab-sebab tersembunyi
yang dapat merusak keabsahan suatu Hadis. Misalnya memuttasilkan Hadis yang munqathi`,
memarfu`kan Hadis yang mauquf, memasukkan suatu Hadis ke Hadis yang
lain, dan sebagainya. Ilmu yang satu ini menentukan apakah suatu Hadis termasuk
Hadis dla`if, bahkan mampu berperan amat penting yang dapat melemahkan
suatu Hadis, sekalipun lahirnya Hadis tersebut seperti luput dari segala illat.
f. Ilmu Gharibul-Hadits
Yaitu ilmu yang membahas dan menjelaskan Hadis Rasulullah
SAW yang sukar di ketahui dan di pahami orang banyak karena telah berbaur
dengan bahasa lisan atau bahasa Arab pasar. Atau ilmu yang menerangkan makna
kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahui maknanya dan yang
kurang terpakai oleh umum.
g. Ilmu Nasikh dan
Mansukh Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis yang bertentangan dan
tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadis yang satu menghapus (menasikh)
hukum Hadis yang lain (mansukh). Yang datang dahulu disebut mansukh,
dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh. Nasikh inilah yang berlaku
selanjutnya.
h. Ilmu Asbab
Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadis)
Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan
sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu. Seperti di dalam Al Qur`an
dikenal adalah Ilmu Asbab al-nuzul, di dalam Ilmu hadis ada Ilmu Asbab wurud
al-Hadits. Terkadang ada hadis yang apabila tidak di ketahui sebab turunnya,
akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak di amalkan.
i.
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Yaitu ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian
(istilah-istilah yang di pakai oleh ahli-ahli Hadis.
2.3 Contoh Kitab
yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
a.
Ilmu Rijal al-Hadis
1.
Kitab yang disusun berdasarkan generasi (thabaqot)
-
Kitab Al-Thabaqot al-Kubra, karya Abu abdillah ibn Sa`ad Katib al-Waqidi
(168-230 H)
-
Thobaqot al-Riwayat, karya Khalifah ibn Khayyath al-`Ushfuri (w. 240 H)
-
Kitab Tadzkirat al-Huffazh, karya Muhammad ibn Ahmad al-Dzahabi (w. 746 H/1348
M).
2.
Kitab yang disusun secara umum berdasarkan huruf abjad agar mudah
menggunakannya, seperti Al-Tarikh al-Kabir, karya Al-Imam Muhammad ibn
Isma`il al-Bukhari (194-256 H).
3.
Kitab yang membahas biografi para sahabat Nabi, seperti:
-
Al-Isti`ab fi Ma`rifat al-Ashab, karya Ibn `Abdil Barr (w. 463 H/1071 M). yang
memuat biografi tidak kurang dari 3500 orang sahabat.
-
Usud al-Ghabah fi Ma`rifat al-Shahabah, karya `Izzuddin ibnul Atsir (w. 630
H/1232 M). yang memuat biografi sebanyak 7554 orang sahabat.
4.
Kitab yang membicarakan para periwayat enam kitab (Shahih al-Bukhori, Shahih
Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan al-Turmudzi, Sunan al-Nasa`I, Sunan Ibn Majah)
antara lain, Al-Kamal fi Asma al-Rijal, karya `Abdul Ghani al-Maqdisi (w. 600
H/1202 M).
b.
Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Kitab-kitab
yang disusun mengenai Jarh dan Ta`dil, ada beberapa macam yaitu:
1.
Kitab yang melengkapi orang-orang kepercayaan dan orang-orang lemah, seperti
Kitab Thobaqot Muhammad ibn Sa`ad Az Zuhry Al Bashory (230 H).
2.
Kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat di percaya saja, seperti Kitab
Ats Tsiqot, karangan Al `Ajaly (261 H) dan kitab Ats Tsiqot, karangan Abu Hatim
ibn Hibban Al Busty.
3.
Kitab yang menerangkan tingkatan penghafal-penghafal Hadis, seperti kitab
karangan Ibnu Hajar Al `Asqolany dan As Sayuthy.
4.
Kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja, seperti Kitab Adl
Dlu`afa karangan Al Bukhary dan Kitab Adl Dlu`afa karangan Ibnul Jauzy (597 H).
c.
Ilmu Fannil Mubhamat
-
Kitab susunan Al Khatib Al Baghdady, yang kemudian kitab tersebut diringkas dan
di bersihkan oleh An Nawawy dalam Kitab Al Isyarat ila bayani Asmail Mubhamat.
d.
Ilmu Mukhtalif al-Hadis
-
Kitab Ikhtilaf al-Hadits, karangan Imam al-Syafi`i (150-204 H).
-
Kitab Ta`wil Mukhtalif al-Hadits, karangan `Abdullah ibn Muslim ibn Qutaibah
al-Danuri (213-276 H).
-
Kitab Musykilul Atsar, karangan Al-Imam Abu Ja`far ibn Muhammad al-Thahawi (239-321
H).
-
Kitab Musykil al-Hadits wa Bayanuhu, karangan Al-Imam Abu Bakr Muhammad ibn
al-Hasan (w. 406 H).
e.
Ilmu `Ilalil Hadits
-
Kitab Ilalil Hadits karangan Ibnu al-Madani (234 H), Imam Muslim (261 H), Ibn
Abu Hatim (237 H), Ali bin Umar Daruquthni (375 H), Muhammad bin Abdullah
al-Hakim (405 H), dan Ibn al-Jauzi (597 H).
f.
Ilmu Gharibul-Hadits
-
Kitab Al-Fa`iq fi Ghorib al-Hadits, karangan Zamakhsari.
-
Kitab Al-Nihayat fi Ghorib al-Hadits wal-Atsar, karangan Ibn al-Atsir (606 H).
-
Kitab Al-Dar al-Natsir, Talkhis Nihayah Ibnal Atsir, karangan As-Suyuthi.
g.
Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
-
Kitab Nasikh wal Mansukh , karangan Ahmad bin Ishak ad-Dinari (318 H), Muhamad
bin Bahr al-Ashbahani (322 H), Wahbatullah bin Salamah (410 H).
-
Kitab Al-I`tibar fi al nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar, karangan Abu Bakr
Muhammad ibn Musa al-Hazimi al-Hamdzani (584 H).
h.
Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
- $3B
Kitab karangan Abu Hafsh al-Akbari (380-456 H).
-
Kitab Al-Bayan wa al-Ta`rif fi Asbab Wurud al-Hadits al-Syarif, karangan Ibn
Hamzahal Husaini al-Dimasyqi (1054-1120 H).
i.
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
-
Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar, karangan asy Syaikh Thahir Al Jaza-iry.
-
Kitab Qawa`idul Tahdiets, karangan Allamah Jamaluddien Al Qasimy.
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
a. Ulumul Hadis adalah
ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadis Nabi SAW.
b. Ilmu Hadis Riwayah adalah
ilmu yang mempelajari tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan
penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW. Objek kajiannya adalah Hadis Nabi SAW
dari segi periwayatan dan pemeliharaannya.
c. Ilmu Hadis Dirayah
adalah ilmu yang mempelajari tentang kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah
untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima atau di tolaknya.
Rawi adalah orang yang menyampaikan Hadis dari satu orang kepada yang lainnya;
Marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada Sahabat dan Tabi`in. Ilmu Hadis Dirayah
inilah yang selanjutnya disebut dengan Ulumul Hadis.
d. Cabang-cabang Ulumul
Hadis diantaranya adalah:
Ilmu Rijal al-Hadis
Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Ilmu Fannil Mubhamat
Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Ilmu `Ilalil Hadits
Ilmu Gharibul-Hadits
Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
e. Ada banyak Ulama`
yang mengarang kitab tentang masing-masing cabang dari cabang-cabang Ulumul
Hadis.
3.2 SARAN
Untuk
mengetahui informasi tentang sebuah Hadis baik dari segi sanad maupun matannya
maka perlu di ketahui terlebih dahulu ilmu-ilmu yang mempelajari tentang hal
tersebut.
Untuk
mendapatkan informasi yng sesuai dengan keinginan kita, maka kita harus
sesuikan dengan kitab yang membahas tentang informasi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
- Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah
dan pengantar Ilmu Hadits, Pustaka Rizki Putra, Semarang 2005
- Muh. Zuhri, Prof. Dr. Hadis Nabi Telaah
Historis dan Metodologis, Tiara Wacana Yogya (anggota IKAPI),
Yogyakarta 2003
- Subhi As-Shalih Dr. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka
Firdaus, Jakarta 2007
- Nawir Yuslem, DR. MA, Ulumul Hadis, Mutiara
Sumber Widya (angota IKAPI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar